Ketika para pemimpin dunia berkumpul untuk membentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) setelah Perang Dunia II, mereka punya satu tujuan utama: mencegah terulangnya bencana global. Terinspirasi oleh kegagalan Liga Bangsa-Bangsa, yang tak memiliki kekuatan nyata untuk menegakkan keputusannya, para arsitek PBB merancang Dewan Keamanan sebagai organ yang berotot. Organ ini diberi tugas untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Untuk memastikan bahwa kekuatan-kekuatan besar—Amerika Serikat, Tiongkok, Prancis, Rusia (saat itu Uni Soviet), dan Inggris Raya—sepenuhnya terlibat dalam upaya ini, sebuah mekanisme khusus diberikan kepada mereka: hak veto. Hak veto adalah sebuah kekuatan istimewa yang hanya dimiliki oleh kelima anggota tetap Dewan Keamanan (sering disebut P5). Hak ini memungkinkan salah satu dari mereka untuk memblokir sebuah resolusi, meskipun seluruh anggota lain setuju. Hal ini secara efektif memberi masing-masing negara P5 kendali atas keputusan Dewan Keamanan, menjamin tidak ada tindakan yang dapat diambil tanpa persetujuan mereka. Contoh paling baru adalah veto yang dilayangkan oleh Amerika Serikat pada 18 September 2025, yang memblokir resolusi Dewan Keamanan PBB terkait gencatan senjata di Gaza. Menurut laporan Reuters pada 19 September 2025, resolusi yang menyerukan gencatan senjata permanen dan tanpa syarat, serta pencabutan pembatasan bantuan ke Gaza, didukung oleh 14 dari 15 anggota dewan. Namun, resolusi tersebut gagal disahkan karena veto AS, menjadikannya veto keenam yang digunakan AS terkait perang Israel-Hamas dalam hampir dua tahun terakhir. Lantas, bagaimana sejarah hak veto ini sampai bisa muncul dan mengapa ia menjadi salah satu instrumen paling kontroversial dalam diplomasi modern? Asal-usul Kekuatan yang Tak Terbantahkan Akar hak veto terbentang dari negosiasi pada Konferensi Dumbarton Oaks di tahun 1944 dan Konferensi Yalta di tahun 1945. Para pemimpin Sekutu menyadari pentingnya peran mereka dalam tata kelola dunia pasca-perang dan ingin memastikan mereka memiliki suara dominan di badan baru ini. Pada akhirnya, ketika Piagam PBB dirumuskan di Konferensi San Francisco di tahun 1945, veto ditetapkan sebagai fitur kunci. Pasal 27 Piagam PBB menguraikan prosedur pemungutan suara Dewan Keamanan: keputusan substantif harus mendapatkan setidaknya sembilan dari lima belas suara anggota, termasuk persetujuan bulat dari kelima anggota tetap. Baca Juga: Kisah Bill Chong: Jadi Telik Sandi Perang Dunia II Meski Terdiskriminasi Klausul ini secara resmi memberikan kekuasaan veto kepada P5. Meski tujuannya adalah untuk menjamin stabilitas dengan melibatkan kekuatan-kekuatan besar, mekanisme ini justru menciptakan celah bagi kebuntuan geopolitik yang tak terhindarkan. Perjalanan Veto: Dari Perang Dingin hingga Era Modern Sejak PBB didirikan, hak veto telah digunakan lebih dari 300 kali. Sebagian besar veto ini dilayangkan oleh AS dan Rusia (atau Uni Soviet), sering kali untuk melindungi kepentingan strategis mereka sendiri. Selama era Perang Dingin, persaingan sengit antara AS dan Uni Soviet mendominasi Dewan Keamanan. Uni Soviet secara rutin menggunakan vetonya untuk memblokir resolusi yang dianggap menguntungkan pihak Barat atau menghalangi masuknya negara-negara baru. Sementara itu, AS menggunakan vetonya untuk melindungi Israel dari resolusi yang mengkritiknya. Setelah Uni Soviet runtuh pada tahun 1991, penggunaan veto sempat menurun. Namun, veto kembali marak dengan kemunculan konflik-konflik baru. AS terus menggunakannya untuk menolak resolusi yang mengkritik Israel, dan Rusia menggunakannya untuk menghalangi intervensi terkait krisis di Ukraina. Di Abad ke-21, hak veto memainkan peran yang sangat signifikan dalam krisis kemanusiaan. Sebagai contoh, Rusia dan Tiongkok memveto resolusi yang bertujuan mengatasi pelanggaran hak asasi manusia di Suriah. Sementara itu, AS memblokir resolusi yang mengutuk perluasan permukiman Israel dan, yang paling baru, serangkaian veto muncul dalam konteks Perang Israel-Gaza 2024-2025. Penggunaan hak veto yang sering kali muncul dalam situasi kemanusiaan ini telah menimbulkan kekhawatiran besar akan dampak buruknya terhadap hukum kemanusiaan internasional. Kontroversi dan Seruan untuk Reformasi Hak veto telah lama dikritik karena memicu kebuntuan dan mengorbankan perdamaian dan keamanan global demi kepentingan P5. Para kritikus berpendapat bahwa veto memungkinkan negara-negara kuat untuk bertindak tanpa hukuman, merusak kredibilitas Dewan Keamanan PBB, dan menghalangi keadilan internasional. Kegagalan Dewan Keamanan untuk mengambil tindakan efektif dalam kasus-kasus seperti genosida di Rwanda pada tahun 1994, krisis di Suriah dari tahun 2011 atau serangan Israel terhadap Palestina hingga saat ini sering kali disebut sebagai bukti kegagalan lembaga ini dalam memenuhi tujuannya. Selain itu, banyak pihak berpendapat bahwa komposisi P5 sudah usang, karena masih mencerminkan struktur kekuatan tahun 1945 dan bukan realitas geopolitik saat ini. Kekuatan-kekuatan baru seperti India, Brasil, dan Afrika Selatan telah secara terbuka menyerukan agar Dewan Keamanan diperluas keanggotaannya atau hak veto dibatasi. Beberapa proposal reformasi telah diajukan, termasuk pengenalan prinsip "tanggung jawab untuk tidak memveto" dalam kasus kekejaman massal, atau dengan cara mensyaratkan dua atau lebih anggota P5 untuk secara bersamaan melayangkan veto agar veto menjadi sah. Meski hak veto diciptakan untuk memastikan partisipasi kekuatan besar dalam menjaga perdamaian global, perdebatan tentang masa depannya terus memanas seiring dengan pergeseran dinamika kekuatan global. Akankah ada perubahan signifikan dalam sistem yang telah bertahan selama 80 tahun ini? ---Pengetahuan tak terbatas kini lebih dekat. Simak ragam ulasan jurnalistik seputar sejarah, budaya, sains, alam, dan lingkungan dari National Geographic Indonesia melalui pranala WhatsApp Channel https://shorturl.at/IbZ5i dan Google News https://shorturl.at/xtDSd. Ketika arus informasi begitu cepat, jadilah bagian dari komunitas yang haus akan pengetahuan mendalam dan akurat.