Banyak anak muda Indonesia saat ini sedang giat menyuarakan gerakan anti merokok di atas kendaraan. Gerakan ini menyebar dan viral di berbagai media sosial. Berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, seperti dikutip dari laman Universitas Negeri Surabaya (UNESA), sekitar 30% kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh gangguan konsentrasi yang terjadi saat pengemudi merokok. Aktivitas merokok di atas kendaraan ini mengalihkan perhatian pengemudi, mengurangi kewaspadaan mereka, dan meningkatkan risiko kecelakaan. Selain berisiko bagi pengendara itu sendiri dan penumpangnya, merokok saat berkendara juga berpotensi mencemari lingkungan. Asap rokok yang terpapar di jalan tidak hanya berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga mengganggu kenyamanan pengendara lain yang melintas. Asap rokok ini menjadi polusi udara yang memperburuk kualitas udara di sekitar jalan. Dampak lebih lanjutnya bagi kesehatan, polusi udara akibat asap rokok dapat menyebabkan iritasi dan berbagai gangguan pernapasan. Sebuah studi dari Italia pernah menyelidiki dampak buruk dari aktivitas mekorok saat mengemudi kendaraan. Menurut hasil studi yang terbit di jurnal Annali di Igiene: Medicina Preventiva e di Comunità itu, gangguan akibat merokok saat mengemudi lebih besar dari pada akibat penggunaan ponsel. "Rata-rata gangguan mengemudi perokok yang diukur adalah sekitar 12 detik. Itu berarti menempuh jarak 160 meter dengan kecepatan 50 Km/jam. Dibandingkan dengan penggunaan ponsel, data gangguan mengemudi menunjukkan durasi 10,6 detik, itu berarti menempuh jarak 150 meter dengan kecepatan 50 Km/jam. Hasil ini menunjukkan bahwa merokok menghasilkan risiko yang luar biasa untuk keselamatan jalan, lebih dari penggunaan ponsel," tulis para peneliti dari Sapienza Università di Roma (Sapienza University of Rome) dalam makalah studi tersebut. Selain menyoroti kondisi yang menghasilkan gangguan mengemudi yang cukup besar dari perokok, para peneliti juga menggarisbawahi kekurangan oksigen yang ditunjukkan pada tubuh pengemudi akibat "keberadaan karbon monoksida dan konsentrasi tinggi partikulat halus di udara yang dihirup di dalam kendaraan." Gas dan partikel halus beracun itu muncul akibat akibat aktivitas merokok. Para peneliti juga mempertimbangkan aspek lain yang terkait dengan kebiasaan merokok saat mengemudi kendaraan, yaitu kerusakan lingkungan. "Faktanya, membuang rokok di luar rumah saat kendaraan sedang melaju merupakan penyebab umum terjadinya kebakaran di pinggir jalan," tulis mereka. Studi tersebut mengusulkan perlunya perubahan undang-undang dan peraturan keselamatan jalan untuk menindak perilaku perokok saat mengemudikan kendaraan. Lebih lanjut, para peneliti juga mengimbau perlunya untuk meningkatkan informasi publik tentang risiko merokok saat mengemudi tersebut kepada masyarakat. Studi lain yang bertajuk "Cigarette smoking, road traffic accidents andseat belt usage" juga mengungkap dampak berbahaya dari merokok sambil berkendara. Hasil studi yang terbit di jurnal internasional Public Health itu menunjukkan adanya korelasi antara kebiasaan merokok sambil berkendara dengan risiko kecelakaan. Studi ini "menunjukkan peningkatan risiko kecelakaan cedera selama jam-jam gelap bagi pengemudi yang merokok dibandingkan dengan pengemudi yang tidak merokok," tulis para peneliti. Merokok sambil berkendera tidak hanya berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan, tetapi juga dapat dijerat sanksi tilang yang dendanya cukup menguras dompet. Di Indonesia, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 106 ayat 1. Pada pasal tersebut tertulis, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi". Memang tak diurai cara jelas mengenai larangan merokok, namun aktivitas itu diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi atau berkendara. Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat pasal 283 dengan ancaman denda Rp750 ribu. "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)." Meski tak ditulis secara jelas soal larangan merokok, aktivitas itu diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi atau berkendara. Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat dengan pasal 283 dengan ancaman denda Rp750 ribu. Lebih lanjut, Kementerian Perhubungan juga pernah merilis Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Pada Pasal 6 huruf c, aturan tersebut berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor." Sayangnya penegakan terhadap pengendara yang merokok sambil mengemudi ini masih kurang ditegakkan. Hal itu terlihat dengan masih banyaknya pengemudi yang berkendara sambil merokok, bahkan pelakunya adalah polisi sendiri. ---Pengetahuan tak terbatas kini lebih dekat. Simak ragam ulasan jurnalistik seputar sejarah, budaya, sains, alam, dan lingkungan dari National Geographic Indonesia melalui pranala WhatsApp Channel https://shorturl.at/IbZ5i dan Google News https://shorturl.at/xtDSd. Ketika arus informasi begitu cepat, jadilah bagian dari komunitas yang haus akan pengetahuan mendalam dan akurat.